Cute Blue Flying Butterfly

Jumat, 15 April 2011

Dampak Cracker Bagi e-Commerce

Dampak Cracker Bagi e-Commerce

Pada tahun 2003 yang tidak lama lagi akan dijelang, kesepakatan perdagangan bebas dan penghapusan bea impor barang antar negara-negara Asean Free Trade Area / North American Free Trade Agreement (AFTA/NAFTA) akan mengantarkan kita ke gerbang era globalisasi pasar dunia. Tiap negara akan memicu dan memacu komoditi unggulannya agar dapat terus bertahan dan mampu bersaing dengan negara lainnya.

Kondisi struktural institusi bisnis negara-negara tersebut akan menghadapi pakem baru, dideregulasi sedemikian rupa sehingga meninggalkan pakem monopolistik protektif yang mulai usang, menjadi pakem liberalisasi dan privatisasi. Hal tersebut akan mengubah peta persaingan ekonomi antar negara tersebut menjadi lebih terbuka dan transparan. Tiap negara kini tengah mempersiapkan stimulan peningkat daya saing komoditi mereka.

Berdasarkan pengamatan Bank Dunia, kemampuan daya saing negara-negara tersebut akan terakselerasi dan terstimulasi sedemikian rupa apabila diberi sentuhan-sentuhan teknologi informasi. Mulai dari proses produksi, distribusi hingga pengkomsusian barang atau jasa dapat ditandemkan dengan teknologi informasi dengan tujuan agar tercapai efektifitas dan efisiensi yang ujung-ujungnya akan menurunkan biaya produksi dan meningkatkan nilai jual.

Bahkan tak kurang dari negara-negara berkembang yang termasuk dalam anggota G-7 telah sepakat untuk memberikan kesempatan kepada teknologi informasi menjadi landasan berpijak setiap langkah dan tindakan peningkatan kemajuan ekonomi negara tersebut. Salah satu aplikasi teknologi informasi yang tengah menjadi primadona saat ini adalah Internet.

Salah satu pengejawantahan dunia bisnis dan perdagangan berbasis Internet adalah electronic commerce atau disingkat e-commerce. e-Commerce adalah proses membeli, menjual, memasarkan dan melayani suatu barang, jasa dan informasi melalui beragam jenis jaringan komputer seperti Internet (James A. O’Brien, Management Information Systems, 1999). e-Commerce itu sendiri pada dasarnya terbagi atas dua jenis, yaitu aktifitas business to business (B2B) dan business to customer (B2C).

Fokus B2B adalah perdagangan antar perusahaan, sedangkan B2C memfokuskan diri pada perdagangan antara sebuah perusahaan dengan konsumen akhir. Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan konsep B2B adalah situs www.dagang2000.com milik PT Indosat Adimarga dan www.indonesianexport.com milik PT e-Commerce Nusantara. Sedangkan yang menerapkan konsep B2C antara lain adalah toko buku online www.sanur.co.id dan situs ritel www.radioclick.com.

Berdasarkan majalah Newsweek (edisi November 1999) diungkapkan bahwa proyeksi B2B e-commerce dunia meningkat dari sekitar USD 200 milyar pada tahun 2000 menjadi sekitar USD 1,3 trilyun pada tahun 2003, yang berarti meningkat sekitar enam kali lipat hanya dalam kurun waktu tiga tahun saja. Bahkan pada Newsweek edisi Januari 2000 diprediksikan pada tahun 2004 akan tercapai angka spektakuler yakni USD 2,7 trilyun.

Sedangkan pada sektor B2C, Newsweek (edisi November 2000) memprediksi bahwa nilai e-commerce tersebut akan mencapai kisaran USD 175 milyar pada tahun 2003, meningkat 3,5 kali lipat dari nilai awal USD 50 milyar pada tahun 2000. Angka tersebut memproyeksikan besaran nilai transaksi yang dapat dihasilkan melalui aktifitas e-commerce di dunia.

Untuk di Indonesia sendiri, ternyata hasil survei Business Intelligence Report (BIRO), menunjukkan bahwa sekitar 60% responden sudah terbiasa berkorespondensi lewat e-mail dan siap bertransaksi secara online. Hasil survei yang dikutip oleh majalah Warta Ekonomi (edisi No.25/XIII/25 Juni 2001) tersebut berbasis pada 420 responden perusahaan UKM yang berlokasi di Jabotabek dengan 80% responden memiliki investasi di bawah US$ 1 juta dan 72,5% responden memiliki omzet di bawah US$ 1 juta. Dipaparkan pula bahwa ternayta sebanyak 127 perusahaan, atau sekitar 30% responden UKM tersebut sudah membuat dan menggunakan website dengan motivasi utama mendukung kegiatan promosi.

Perbedaan Terminologi Hacker dan Cracker

Secara lebih spesifik hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Perbedaan terminologi antar hacker dan cracker terkadang menjadi bias dan hilang sama sekali dalam perspektif media massa dan di masyarakat umum. Para cracker juga tidak jarang menyebut diri mereka sebagai hacker sehingga menyebabkan citra hacking menjadi buruk. (Richard Mansfield, Hacker Attack, 2000).

Tindakan penyusupan ke dalam suatu sistem komputer yang dilakukan oleh cracker tersebut dalam upaya mencuri data kartu kredit hingga mengganti tampilan suatu situs di Internet, disebut dengan istilah cracking. Hal tersebut menegaskan bahwa terminologi hacking sebenarnya adalah perilaku atau tindakan menerobos masuk sebuah sistem secara elektronis. Tidak lebih dari sekedar untuk mendapatkan akses sebuah sistem komputer dan membaca beberapa file di dalam sistem komputer tersebut, tanpa diikuti tindakan pencurian atau pengrusakan apapun.

Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.

Dampak Aktifitas Cracker Terhadap e-Commerce

Perilaku cracker tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan e-commerce. Di satu sisi para pemiliki komoditi akan enggan mengaplikasikan e-commerce karena kuatir menjadi sasaran untuk dilumpuhkan, diganti tampilan situsnya atau data pelanggannya dicuri. Sedangkan bagi para konsumen akan dibayangi oleh ketakutan bahwa data pribadi mereka, termasuk nomor kartu kredit, akan dapat dibajak oleh cracker.

Pada survei yang dilakukan oleh America’s Federal Trade Commision (AFTC) seperti dikutip oleh majalah The Economist (edisi Mei 1999), 80 persen warga Amerika mencemaskan kemungkinan tersebarnya data pribadi dirinya di Internet. Sedangkan menurut survei yang dilakukan oleh PC Data Online pada tanggal 15 Februari 2000, dengan maraknya kasus kejahatan di Internet, 54 persen responden menyatakan bahwa dirinya akan mengubah kebiasaan kebiasaannya di Internet. 80 persen dari yang akan berubah tersebut menyatakan akan semakin jarang mengirim informasi kartu kredit melalui Internet.

Lebih menarik lagi adalah penelitian yang dikerjakan bersama oleh Information Week Research, PricewaterhouseCoopers dan Reality Research pada tanggal 12 Juli 2000 terhadap sekitar 4900 profesional TI dari 30 negara. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa penanggulangan virus dan tindakan destruktif lain yang dilakukan oleh cracker menyedot dana pelaku bisnis sedunia senilai USD 1,6 triliun pada tahun 2000 saja. Selain itu sekitar produktifitas 40 ribu person year akan hilang karena komputer diserang cracker. 1 person year setara dengan 1 orang bekerja selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sepanjang tahun.

Untuk kondisi di Indonesia, maka hasil survei yang dilakukan oleh MarkPlus & Co. yang dipaparkan di depan peserta konferensi bertajuk Indonesia Leading Internet Brand 2000 pada tanggal 25 Juni 2000 di Hotel Shangri-La Jakarta dan dimuat pada majalah Swa Sembada (edisi No.11/XVI/30 Mei – 12 Juni 2001), dapat dijadikan rujukan. Survei itu sendiri dilakukan pada 22 Maret 2000 hingga 5 April 2000 dengan mengambil responden sebanyak 1100 orang dari lima kota utama di Indonesia, yaitu Jabotabek 250 orang, Bandung 200 orang, Yogyakarta 150 orang, Surabaya 200 orang dan Medan 100 orang.

Dari data-data yang dikumpulkan dari para responden tersebut, tergambarkan bahwa 14,2% responden mulai menggunakan Internet kurang dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6-12 bulan yang lalu, 31,3% antara 1-2 tahun yang lalu, 13,7% antara 2-3 tahun yang lalu, 8,4% antara 3-4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan pengguna yang telah menggunakan Internet lebih dari 4 tahun yang lalu. Hal yang perlu digarisbawahi pada hasil survei tersebut adalah:

“90,1 persen tidak pernah bertransaksi online dengan alasan karena merasa kuatir (15,1 persen) atau karena merasa tidak aman / beresiko tinggi (13,6 persen). Ini berarti lebih dari 25 persen dari 1100 responden enggan bertransaksi e-commerce karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui Internet�.

Berdasarkan beberapa hasil survei di atas maka dapat ditarik benang merah antara aktifitas cracking dengan nilai transaksi e-commerce. Semakin kerap aktifitas cracking tersebut dilakukan oleh para cracker, akan semakin kuatir para konsumen dalam bertransaksi online di Internet, maka akan semakin menurun pula nilai transaksi yang dapat dijaring melalui e-commerce.

Chat Room Digemari Cracker

Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

Dalam komunitas tersebut, cracker melakukan hubungan melalui alat komunikasi elektronis sehingga komunitas tersebut bisa dinyatakan sebagai komunitas elektronis atau maya. Komunitas maya tersebut kerap menggunakan aplikasi chat atau Internet Relay Chat (IRC).

Chat adalah suatu aktifitas bertemunya dua orang atau lebih di Internet dari manapun di dunia untuk melakukan dialog bersama secara online dengan cara mengetikkan pesan pada satu ruangan khusus yang biasanya disediakan oleh bermacam institusi di Internet (Straubhaar & LaRose, Media Now, 2000). Chat seperti sebagai ruang santai yang di dalamnya banyak orang di seluruh pelosok dunia dapat mengobrol secara tertulis tanpa bertatap muka pada waktu yang bersamaan (Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyber Space, 1997).

Yang membuat cracker tertarik untuk membuat satu komunitas maya menggunakan chat room di Internet adalah karena aplikasi tersebut memungkinkan cracker atau siapapun dapat tampil atau berinteraksi tanpa harus menunjukkan jati diri sebenarnya (anonimity). Teknologi yang diusung oleh Internet memungkinkan munculnya konsep dan implementasi anonimitas seperti tokoh tanpa identitas misalnya para hacker dalam Internet (Yasraf Amir Pialang, Dunia yang Dilipat, 1999).

Salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com (www.zdnet.com/zdnn/stories/news/0,4586,2552467,00.html).

Sedangkan hC-, seorang cracker Indonesia yang dikenakan denda sebesar Rp 150 juta di pengadilan negeri Singapura pada tanggal 30 Agustus 2000 karena membobol jaringan komputer perusahaan Data Storage Institute dan MTL Instruments Pte Ltd Singapura, berdasarkan statement of facts pihak kepolisian Singapura terungkap bahwa melalui chat room di IRC lah pada awalnya hC- mempelajari teknik penyusupan sebuah jaringan komputer. (www.detik.com.net/2000/08/28/2000828-132609.shtm Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar

 
Technology Blog